Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 November 2023

Penerapan NIK Sebagai NPWP Diundur

Hero

Sumber:

JAKARTA – Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, pada tanggal 8 Juli 2022 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 yang mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP diganti dengan menggunakan NPWP dengan format baru yaitu terintegrasi secara langsung dengan NIK mulai 1 Januari 2024.

Namun kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu implementasi    secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan tahun 2024. Hal ini dikarenakan Kemenkeu masih harus melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki cukup waktu untuk melakukan validasi NIK melalui ditus DJP Online. Jadi wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK masih memiliki waktu cukup panjang untuk melalakukan validasi.

Selain dengan mundurnya waktu implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP, juga akan ada beberapa revisi pada PMK Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024.

Pada PMK Nomor 112/2022 setidaknya terdapat 3 (tiga) format NPWP baru, yaitu yang pertama, bagii wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Yang terakhir, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).