Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2025

Penentuan NJOP Bumi untuk Objek PBB Perikanan Tangkap

Hero

Sumber: Freepik

Pengaturan mengenai penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat ditemukan di PMK Nomor 234/PMK.03/2022 dan PER-20/PJ/2015 serta PER-24/PJ/2016, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perikanan Tangkap.

 

Penjelasan Pendekatan Pendapatan (Nilai Jual Pengganti) untuk Perikanan Tangkap Prinsip dasar Pendekatan Pendapatan adalah bahwa nilai suatu properti adalah nilai sekarang dari manfaat ekonomi yang akan diterima di masa depan dari properti tersebut. Dalam konteks perikanan tangkap, manfaat ekonomi ini berasal dari hasil produksi ikan.

 

Mekanisme penghitungan NJOP Bumi Perikanan Tangkap biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Penentuan pendapatan kotor produksi: dihitung dari hasil perkalian antara harga jual rata-rata ikan hasil tangkapan dengan jumlah hasil tangkapan ikan dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan.
  2. Penentuan pendapatan bersih: pendapatan bersih diperoleh dengan mengurangkan pendapatan kotor produksi dengan biaya produksi (dikalikan dengan rasio biaya produksi yang ditetapkan).
  3. Penentuan NJOP Bumi: NJOP Bumi Perikanan Tangkap yang terdapat hasil produksi ditentukan dengan mengalikan pendapatan bersih perikanan tangkap dengan angka kapitalisasi. Angka kapitalisasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Rumus:

NJOP Bumi = Pendapatan Bersih Perikanan Tangkap × Angka Kapitalisasi

Penting untuk dicatat:

  • Luas Bumi Perikanan Tangkap: luas Bumi Perikanan Tangkap tidak diukur berdasarkan luas tanah fisik, melainkan merupakan hasil perkalian antara jumlah kapal yang digunakan dengan luas areal penangkapan ikan per kapal yang ditetapkan.
  • Kondisi Tanpa Hasil Produksi: apabila perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap tidak terdapat hasil produksi, maka NJOP bumi per meter persegi dapat ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, bukan berdasarkan perhitungan pendapatan.
  • Objek PBB sektor lainnya: Perikanan Tangkap masuk dalam kategori PBB sektor lainnya, bukan PBB Perkebunan, Pertambangan, atau Perhutanan.

 

Jadi, metode penilaian yang utama adalah pendekatan pendapatan, yang menghasilkan Nilai Jual Pengganti berdasarkan profitabilitas usaha perikanan tangkap tersebut.