Penentuan NITKU Pemotong Pada Saat Pembuatan Bukti Potong

Sumber: google.com
Bahwa aturan mengenai pemberian NITKU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
NITKU ini akan diberikan terhadap Wajib Pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Terhadap Wajib Pajak cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 133/2023 mulai berlaku, dirjen pajak memberikan NITKU.
Pemberian NITKU akan disampaikan oleh dirjen pajak kepada Wajib Pajak melalui sejumlah saluran, yaitu laman Ditjen Pajak (DJP), alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP; dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak.
Penentuan NITKU pemotong pada saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 di aplikasi Coretax DJP. NITKU harus mengikuti lokasi di mana pegawai penerima penghasilan berlokasi.