Penelitian SPT dalam PMK 184/2024

Sumber:
Salah satu kewajiban yang harus dituntaskan oleh Wajib Pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan. Setelah disampaikan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian atas SPT-SPT tersebut. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Pasal 183, penelitian tersebut dilakukan terhadap beberapa hal, yaitu:
- Penandatangan SPT. SPT harus ditandatangani oleh Wajib Pajak sesuai yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Bahasa dan satuan mata uang yang digunakan. SPT harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.
- Lampiran SPT. SPT harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai yang telah diatur pada Pasal 3 Ayat (6) UU KUP.
- Jangka waktu penyampaian SPT lebih bayar. SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis.
- Penyampaian SPT. SPT harus disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Selanjutnya, DJP memberikan bukti penerimaan SPT bagi SPT yang hasil penelitiannya telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, SPT yang telah disampaikan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak apabila hasil penelitiannya tidak memenuhi ketentuan.