Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2026

Penelitian Pajak Masukan atas Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN

Hero

Sumber: Magnific

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak. PMK 28/2026 ini memperketat teknis pengembalian pendahuluan yang dimohonkan oleh Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, baik Wajib Pajak kriteria tertentu, Wajib Pajak persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah.

Salah satu ketentuan yang diperketat yakni sehubungan dengan penelitian Pajak Masukan atas pengembalian pendahuluan PPN. Diatur dalam Pasal 6 Ayat (7) huruf c “...Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon...”.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 6 Ayat (10) jika penelitian terhadap Pajak Masukan dilakukan untuk memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu:

  1. tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak;
  2. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
  3. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang:
  1. dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau
  1. tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan:
  1. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara;
  2. terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Untuk Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, penelitian Pajak Masukan berupa:

  1. validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau
  2. validasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.