Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 July 2026

Penelitian Kepatuhan Formal dalam SE 8/PJ/2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah menerbitkan SE 8/PJ/2026 yang mengatur mengenai pedoman pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini merupakan aturan penyempurnaan terhadap proses bisnis pengawasan yang berjalan saat ditetapkannya Preaturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar dan juga wilayah. Salah satu hal yang dilakukan dalam pengawasan Wajib Pajak terdaftar adalah penelitian kepatuhan formal.

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh Account Representative dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan terhadap seluruh Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan. Penelitian kepatuhan formal terdiri dari kegiatan validasi dan analisis atas data dan/atau keterangan terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang antara lain terkait:

  1. ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. ketepatan waktu dan kesesuaian pembayaran/ penyetoran pajak;
  3. ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan, SPOP, dan laporan lainnya;
  4. angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  5. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
  6. kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Selain berdasarkan data dan/atau keterangan yang dimiliki, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan melalui Kunjungan.