Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 May 2025

Penelitian Kepatuhan Formal dalam SE-05/PJ/2022

Hero

Sumber: Freepik

Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan, meliputi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak Lainnya. Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak.

 

Penelitian Kepatuhan Formal terdiri dari kegiatan Validasi dan Analisis atas data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang antara lain terkait:

  1. ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  3. ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi:
  1. SPT Masa dan SPT Tahunan PPh;
  2. SPOP; dan
  3. laporan lainnya;
  1. angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
  2. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
  3. kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

 

Selain berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan melalui Kunjungan.

 

Hasil Penelitian Kepatuhan Formal dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:

  1. Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan;
  2. Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP);
  4. Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Teguran;
  5. Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Perubahan Administrasi Layanan dan/atau Fasilitas Perpajakan Wajib Pajak Secara Jabatan; dan
  6. Dafnom lainnya.