Penelitian Kepatuhan Formal dalam SE-05/PJ/2022

Sumber: Freepik
Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP yang bersangkutan, meliputi Wajib Pajak Strategis dan/atau Wajib Pajak Lainnya. Penelitian Kepatuhan Formal dilaksanakan saat suatu kewajiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Penelitian Kepatuhan Formal terdiri dari kegiatan Validasi dan Analisis atas data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun yang sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang antara lain terkait:
- ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
- ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi:
- SPT Masa dan SPT Tahunan PPh;
- SPOP; dan
- laporan lainnya;
- angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
- layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
- kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.
Selain berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak dapat dilaksanakan melalui Kunjungan.
Hasil Penelitian Kepatuhan Formal dituangkan dalam Daftar Nominatif (Dafnom), yang terdiri dari:
- Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Imbauan;
- Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Pemeriksaan Tujuan Lain dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP);
- Dafnom Wajib Pajak yang Diterbitkan Surat Teguran;
- Dafnom Wajib Pajak yang Diusulkan Perubahan Administrasi Layanan dan/atau Fasilitas Perpajakan Wajib Pajak Secara Jabatan; dan
- Dafnom lainnya.