Penelitian Formal Setelah Setor PPh Final PHTB

Sumber:
PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah PPh bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari PHTB. Misalnya, penghasilan dari penjualan tanah.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022, penelitian atas PHTB terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian secara elektronik. Wajib Pajak bisa memilih di antara 2 cara penyampaian permohonan penelitian formal secara elektronik, yaitu sebagai berikut:
- Wajib Pajak menyampaikannya secara mandiri dengan mengakses e-PHTB pada akun DJP Online.
- Wajib Pajak menyampaikan permohonan penelitian formal melalui notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Apabila memilih opsi yang kedua permohonan penelitian formal itu akan disampaikan melalui akun e-PHTB notaris dan/atau PPAT. Untuk dapat menyampaikan permohonan tersebut, notaris dan/atau PPAT harus mendaftarkan diri ke DJP. Pendaftaran itu dilakukan dengan membuat akaun dan mendaftarkan alamat pos elektonik pada sistem e-PHTB Notaris dan/atau PPAT.
Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi oleh notaris dan/atau PPAT agar dapat mendaftarkan diri ke DJP, yaitu sebagai berikut:
- Telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir (bagi notaris dan/atau PPAT yang wajib menyampaikan SPT).
- Tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.