Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 March 2021

Penegasan Tanggal Jatuh Tempo Penyampaian Laporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

PMK Nomor 9 Tahun 2021 telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. PMK tersebut secara umum menjelaskan tentang perpanjangan waktu pemanfaatan insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Covid-19. Namun ada hal lain pada PMK tersebut yang perlu menjadi perhatian, yaitu penegasan aturan waktu penyampaian Laporan Realisasi yang bersifat tidak memberi keringanan apabila jatuh tempo bertepatan dengan hari libur kerja.

Contoh:

PT X menyampaikan Laporan Realisasi PPh pasal 21 DTP Masa Januari 2021 di tanggal 22 Februari 2021 (hari Senin) dikarenakan tanggal 20 Februari 2021 (hari Sabtu) adalah hari libur kerja. Lalu apakah PT X berpotensi tidak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dikarenakan melaporkan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Masa Januari 2021 di tanggal 22 Februari 2021?

Atas Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Masa Januari 2021 yang tidak dilaporkan pada/sebelum tanggal 20 Januari 2021, PT X berpotensi tidak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP Masa Januari 2021. Jatuh tempo penyampaian laporan realisasi yang tidak memiliki keringanan tenggat waktu tersebut dapat dipahami dari ketentuan pada Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6 PMK 9 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Oleh karena telah adanya ketentuan penegasan tersebut, maka semestinya WP tidak lagi berasumsi dapat menyampaikan Laporan Realisasi pada tanggal setelah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.