Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 December 2024

Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam PMK 81 Tahun 2024

Hero

Sumber:

Terdapat ketentuan terbaru terkait pendaftaran Wajib Pajak dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Apa ketentuan baru tersebut?

Seperti yang telah diketahui, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:

  1. tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan;
  2. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan
  3. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP yang diberikan dapat berupa:

  1. Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan
  2. nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP), wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.

Permohonan pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi dibagi menjadi dua, yaitu yang merupakan Penduduk dan Bukan Penduduk. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak. Sedangkan, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dengan melampirkan salinan paspor, pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan, dan pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor.