Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 June 2024

Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Kategori OPPT

Hero

Sumber:

Pada saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui www.ereg.pajak.go.id terdapat pilihan status OPPT yang muncul pada bagian status pusat-cabang, OPPT dipilih apabila orang pribadi bersangkutan punya NPWP pusat dan memiliki satu/lebih tempat kegiatan usaha (cabang) mendaftarkan NPWP atas usaha atau pekerjaan bebas yang selain di tempat tinggalnya. NPWP pusat adalah NPWP utama orang pribadi maupun badan. Apabila NPWP baru pertama kali didaftarkan, pemotoh bisa memilih status Pusat. Sementara itu, cabang dipilih apabila terdapat NPWP yang didaftarkan untuk penambahan cabang atas kegiatan usaha Wajib Pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas pada satu/lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

Sebagai informasi, e-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkuangan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Layanan e-registration tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Layanan e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP, pemindahan Wajib Pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP. Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, pemohon harus terlebih dahulu membuat akun e-registration tersebut.

 

Tanggal: 4 Juni 2024

 

​​​​​​​