Pencegahan dalam Proses Penagihan Pajak

Sumber: Freepik
Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pencegahan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak. Dalam hal telah dilakukan upaya penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan dan/atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pencegahan ini hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam hal tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa dan/atau menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.
Pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan penyitaan atau penjualan barang sitaan apabila:
- Objek sita tidak ditemukan;
- Hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
- Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
- Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
- Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
Pejabat akan mengajukan permintaan pencegahan kepada Menteri. Lalu Menteri akan menetapkan keputusan Menteri mengenai pencegahan, dimana paling sedikit memuat identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan, alasan untuk melakukan pencegahan dan jangka waktu pencegahan. Jangka waktu pencegahan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Pencegahan akan berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan telah habis atau dicabut berdasarkan keputusan Menteri. Keputusan Menteri dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Penanggung pajak membayar lunas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak;
- Penanggung pajak menyerahkan barang yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan sesuai dengan tanggung jawab penanggung pajak;
- Terdapat putusan pengadilan pajak;
- Penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;
- Untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
- Hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
- Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan.