Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 July 2026

Pencabutan Surat Kuasa Khusus

Hero

Sumber: Magnific

Apabila saat proses pelaksanaannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Wajib Pajak pemberi kuasa dapat mencabut pemberian kuasanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus. Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus ini bisa dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas dan disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus memuat:

  1. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;
  3. Status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
  4. Nomor dan tanggal Surat Kuasa Khusus;
  5. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan
  6. Tanggal berlaku Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus.

Pencabutan pemberian kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut. Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sama, surat pencabutan Surat Kuasa Khusus disampaikan sebelum Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru.