Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 June 2026

Pencabutan Status Wajib Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Sama dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan status Wajib Pajak juga dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Dalam Pasal 68 Ayat (2) PER 7/PJ/2025, disebutkan alasan-alasan pencabutan penetapan status Wajib Pajak, yaitu:

  1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing yang tidak:
  1. mencetak dan menempelkan/memasang logo “TAX FREE SHOP” pada setiap tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing; atau
  2. menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi Pajak Pertambahan Nilai bandar udara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURISTS”;
  1. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, mempunyai peredaran usaha sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Pemungut Bea Meterai yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (4) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
  3. pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan izin praktik konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar pihak lain oleh unit pada Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan; dan
  4. status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.