Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2026

Pencabutan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE

Hero

Sumber: tim enforcea

Pencabutan status Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak diajukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab/Person In Charge (PIC) dari Wajib Pajak masuk ke akun Coretax, kemudian melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak badan dan memilih menu Portal Saya, Submenu Perubahan Status, Subsubmenu Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE.
  2. Wajib Pajak meneliti isian:
  1. Judul “Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE”
  2. Manajemen Kasus
  3. Kuasa Wajib Pajak
  4. Identitas Wajib Pajak
  5. Wajib Pajak mengisi Alasan Pencabutan
  6. Pernyataan, berupa checkbox dengan pernyataan “Dengan ini kami menyatakan tidak lagi menjadi Wajib Pajak GloBE karena dalam 4 tahun pajak terakhir, Grup PMN kami tidak lagi memenuhi ketentuan peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk pada setidaknya 2 tahun pajak.”
  7. Tombol “Simpan” sebagai bentuk persetujuan pengajuan permohonan Wajib Pajak secara elektronik.
  1. Setelah pengajuan permohonan, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE ke Akun Wajib Pajak.