Pencabutan SKT PBB P5L Dapat Dilakukan
Sumber: Magnific
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. SKT akan memuat identitas Objek Pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP).
KPP dapat melakukan perubahan data Objek Pajak PBB yang tercantum dalam SKT Objek Pajak PBB berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan.
Apakah SKT Objek Pajak PBB dapat dicabut?
Ya, SKT Objek Pajak PBB dapat dicabut, sebagaimana diatur pada Pasal 77 PMK 81/2026, KPP, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat mencabut SKT Objek Pajak PBB terhadap Objek Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif.
Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pencabutan SKT Objek Pajak PBB dengan melampirkan dokumen berikut:
- dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission dan/atau hak guna usaha yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan;
- dokumen penugasan atau izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga Online Single Submission, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan;
- dokumen Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani oleh pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga Online Single Submission, atau dokumen kontrak, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission, dokumen kontrak, atau perjanjian, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan mineral atau batubara; atau
- dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga Online Single Submission, atau di bidang perhubungan, untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya,
yang sudah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan masa berlakunya.
Atas permohonan pencabutan SKT Objek Pajak PBB oleh Wajib Pajak, akan dilakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi oleh KPP. Setelah pemeriksaan atau penelitian dilakukan, KPP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan Wajib Pajak atas pencabutan SKT Objek Pajak PBB tersebut.
Keputusan akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu 6 bulan tidak ada keputusan, makan permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.