Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 June 2026

Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu

Hero

Sumber: Magnific

Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan terlebih dulu. Setelah permohonan diajukan, terhadap Wajib Pajak akan dilakukan penelitian pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Apabila berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak memenuhi kriteria, akan diterbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Sebaliknya, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria, maka akan diterbitkan pemberitahuan mengenai penolakan permohonan kepada Wajib Pajak. Penerbitan keputusan penetapan dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan.

Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan. Ya, penetapan tersebut dapat dicabut apabila setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak:

  1. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
  3. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
  4. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya;
  5. memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran;
  6. terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan;
  7. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang:
  1. tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah;
  2. diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  3. merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan;
  4. diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik;
  5. dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  6. dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), atau

dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.