Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

Pencabutan dan Perubahan Penunjukan Penyelenggara PMSE sebagai Pihak Lain

Hero

Sumber: Freepik

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tidak memenuhi batasan kriteria tertentu yang diatur dalam Pasal 4 PER 15/PJ/2025 dapat dicabut penunjukannya oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain sendiri. Pencabutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah dilakukan penelitian.

 

Untuk pemberitahuan Pihak Lain, dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Direktur Jenderal Pajak juga dapat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Pihak Lain secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pihak Lain apabila terdapat elemen data dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Sama dengan pencabutan penunjukan, perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Pihak Lain berdasarkan permohonan Pihak Lain disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal permohonan perubahan diterima, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan perubahan. Penunjukan sebagai Pihak Lain tetap berlaku setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan perubahan.