Penandatanganan Dokumen Elektronik sesuai PMK 81 Tahun 2024

Sumber:
Penandatanganan Dokumen Elektronik juga menjadi salah satu hal yang diubah aturannya dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. Sebelumnya, hal ini diatur dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik.
Apa saja perubahannya? Berikut adalah persandingannya:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 |
Pasal 6
(2) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak. |
Pasal 10
|