Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 June 2023

Penambahan Tiga Pemungut PPN PMSE di Indonesia

Hero

Sumber:

JAKARTA – Per Mei 2023, jumlah pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebesar 151 (seratus lima puluh satperusahaan. Penambahan terakhir adalah 3 (tiga) perusahaan pada bulan Mei lalu, yaitu Garmin (Europe) Ltd., Hotjar Ltd., dan Digitalocean, LLC.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa dari kesuluruhan jumlah 151 perusahaan yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,57 triliun yang terdiri atas Rp731,4 miliar untuk setoran pada tahun 2020, Rp3,90 triliun untuk setoran pada tahun 2021, Rp5,51 triliun untuk setoran pada tahun 2022, dan Rp2,43 triliun untuk setoran pada tahun 2023.

Lebih lanjut Dwi Astuti mengatakan bahwa untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, ke depannya DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE.

Ketentuan mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melaui Perdagangan Melalui SIstem Elektronik tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai kriteria pemungut, kriteria pembeli, kewajiban pemungut, dan lain sebagainya.