Penambahan Status Wajib Pajak GloBE Berdasarkan PER 6/PJ/2026
Sumber: Magnific
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah tata cara penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Berdasarkan pasal 3 PER 6/PJ/2026, bahwa Entitas Konstituen atau anggota joint venture group dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN) wajib menjadi Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dan nilai tersebut terpenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE. Sehubungan dengan hal tersebut, entitas yang memenuhi kriteria tersebut wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Lebih lanjut, Pasal 4 PER 6/PJ/2026 mengatur bahwa permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus disampaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar serta menandatanganinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan Surat Pemberitahuan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. Apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria GloBE tidak mengajukan permohonan penambahan status, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.