Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 June 2026

Penambahan Status Wajib Pajak dalam PER 7/PJ/2025

Hero

Sumber: Magnific

Dalam Pasal 62 Ayat (1) PER 7/PJ/2025, disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Status yang dapat ditambahkan tersebut meliputi:

  1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu;
  3. Pemungut Bea Meterai;
  4. pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak; dan
  5. status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Khusus untuk penambahan status Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, yaitu:          

  1. memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
  2. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau
  3. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa:
  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau
  2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
  1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,

dengan jumlah rata-rata 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan.