Penambahan Persyaratan Permohonan Pembahasan Quality Assurance

Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) PMK 15/2025, terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak sebelum mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance. Ketentuan sebelumnya, hanya terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Tim quality assurance pemeriksaan adalah tim yang dibentuk dirjen pajak untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Tiga syarat yang sudah ada dalam ketentuan sebelumnya antara lain:
- Risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa;
- Berita acara PAHP dan ikhtisar hasil pembahasan akhir belum ditandatangani Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa; dan
- Terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dan Pemeriksa pada saat PAHP.
Adapun, tiga syarat yang baru ditambahkan melalui PMK 15/2025, yaitu:
- Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menyatakan menyetujui sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka Waktu 5 hari kerja sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2);
- Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menghadiri PAHP; dan
- Wajib Pajak/Wakil/Kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan pembahasan dengan tim quality assurance yang dituangkan oleh Pemeriksa dalam risalah pembahasan.
Adapun, surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance disampaikan dalam jangka waktu tiga hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan.