Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2024

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Hero

Sumber:

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas agar penanggung pajak segera melunasi utang dan biaya penagihan pajaknya. Penagihan pajak salah satunya dapat dilakukan dengan surat paksa.

Dasar penagihan pajak adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan/keberatan, atau putusan banding/peninjauan kembali. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau PPSP dilakukan apabila masih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan banding, putusan banding atau peninjauan kembali yang belum dibayar sampai tanggal jatuh tempo.

Surat paksa dapat diterbitkan apabila DJP telah menerbitkan surat teguran terlebih dahulu. Adapun surat teguran tersebut disampaikan setelah 7 hari sejak tanggal jatuh tempo. Kemudian, jika wajib pajak belum melunasi utang pajaknya hingga melewati 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran, maka surat paksa dapat diterbitkan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, terdapat tiga kondisi yang membuat surat paksa diterbitkan, yaitu:

  1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
  2. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
  3. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Secara teknis, surat paksa diterbitkan pejabat dan disampaikan langsung oleh juru sita di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada penanggung pajak. Apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya hingga melewati 2×24 jam sejak surat paksa diberitahukan, maka pejabat akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang milik penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya.