Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 September 2026

Pemungutan PPh Pasal 22 PMSE Bukan Pajak Baru

Hero

Sumber: Magnific

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Yang dimaksud “pihak lain” dalam beleid tersebut yaitu marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi. Sedangkan “pedagang dalam negeri” adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 4 (empat) marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 PMSE, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Semula, aturan ini direncanakan akan diimplementasikan pada 1 Agustus 2026 lalu. Namun, dengan pertimbangan ekonomi Menteri menunda waktu berlakunya menjadi 1 November 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa sesungguhnya PPh Pasal 22 PMSE ini bukanlah pajak yang baru ditetapkan, melainkan pergeseran mekanisme pengenaannya saja yang mana sekarang dilakukan melalui penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajaknya. Atas tarif PPh Pasal 22 PMSE sebesar 0,5% juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak (untuk pedagang yang menghitung skema PPh Badan tarif normal) atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final (untuk pedagang yang pakai tarif PPh Final UMKM).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk keadilan yang merata antara pedagang, baik online maupun offline, serta kemudahan administrasi dari sistem pemungutan pajaknya. Pemerintah juga memberikan kemudahan proses pemungutan ini karena sistemnya tersedia di dalam akun Coretax pedagang. Untuk pedagang perorangan yang omsetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun masih dibebaskan dari kewajiban pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sebagai contoh sederhana, apabila seorang pedagang online menjual sebuah handphone melalui marketplace Tokopedia dengan harga jual Rp5 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dari penghasilan pedagang tersebut adalah sebesar 0,5% dari Rp5 juta, yaitu sebesar Rp25 ribu.