Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 December 2024

Pemungutan PPh Pasal 22 atas Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan

Hero

Sumber:

Memungut PPh Pasal 22 merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang melakukan suatu kegiatan tertentu. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Dikarenakan sangat bervariasinya objek, pemungut, bahkan sampai dengan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya.

Salah satu yang menjadi objek pajak PPh Pasal 22 adalah hasil dari kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.

Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PMK 81/2024 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Jadi bagi pedagang pengumpul baik berbentuk badan ataupun orang pribadi yang berkegiatan usaha sebagai pengumpul dari hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.