Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri
Sumber: Freepik
Pembayaran yang dilakukan atas premi asuransi dan premi reasuransi kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut:
- atas premi dibayar tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar;
- atas premi yang dibayar oleh Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar;
- atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dilakukan oleh:
- Tertanggung, apabila dilakukan pembayaran premi kepada Perusahaan Asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang;
- Perusahaan Asuransi yang berkedudukan di Indonesia;
- Perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia.
PPh Pasal 26 atas penghasilan premi asuransi dan premi reasuransi terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. Pemotong pajak wajib menyetor PPh Pasal 26 paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Pemotong pajak wajib melaporkan PPh Pasal 26 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.