Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2024

Pemotongan PPh Pasal 26

Hero

Sumber:

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemotongan pajak tersebut berkaitan dengan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara atau yuridiksi domisili Wajib Pajak luar negeri.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau biasa disebut Tax Treaty adalah perjanjan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Dalam P3B terdapat fasilitas perpajakan berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber.

Adapun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan kententuan:

  1. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  2. Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari mitra atau yuridiksi mitra P3B;
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  4. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner, apabila dipersyaratkan dalam P3B.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memanfaatkan tarif P3B harus menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam P3B. Adapun SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menggunakan form DGT;
  2. Diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
  3. Ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;
  4. Disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B;
  5. Terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
  6. Terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner, apabila dipersyaratkan dalam P3B;
  7. Digunakan untuk periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Apabila WPLN tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas, maka pemanfaatan tarif P3B tidak dapat diterapkan.

 

Tanggal: 10 Juni 2024