Pemotongan Pajak Rokok untuk Dukungan Program Jaminan Kesehatan berdasarkan PMK 26/2026
Sumber: Magnific
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 (PMK 26/2026) tidak hanya mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran Pajak Rokok, tetapi juga mengatur pemanfaatan penerimaan Pajak Rokok sebagai kontribusi dukungan terhadap program Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 26 PMK 26/2026, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Dukungan tersebut wajib direncanakan dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, Pasal 27 PMK 26/2026 mengatur bahwa dukungan program Jaminan Kesehatan tersebut bersumber dari penerimaan Pajak Rokok yang diterima masing-masing pemerintah daerah. Besaran kontribusi yang wajib dialokasikan ditetapkan sebesar 37,5% dari penerimaan Pajak Rokok. Besaran kontribusi tersebut dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing daerah dengan memperhitungkan program Jaminan Kesehatan daerah yang telah diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rangka memastikan kecukupan perencanaan dan penganggaran kontribusi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PMK 26/2026. Rekonsiliasi tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan yang memuat antara lain:
- rencana penerimaan Pajak Rokok;
- rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; dan
- selisih lebih atau kurang antara kebutuhan anggaran dan kontribusi wajib dari Pajak Rokok.
Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kepala daerah dan pejabat BPJS Kesehatan, kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bagian dari proses administrasi pengawasan.
Selanjutnya, Pasal 30 PMK 26/2026 mengatur bahwa gubernur wajib menyusun kompilasi berita acara hasil rekonsiliasi dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun anggaran.
Pemotongan pajak rokok diatur dalam PMK 26/2026 terdapat pada Pasal 31 dimana dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi tersebut atau tidak menyampaikan kompilasi berita acara, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan penerimaan Pajak Rokok.
Hasil pemotongan Pajak Rokok tersebut kemudian langsung disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan dan diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terkait program Jaminan Kesehatan.