Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2025

Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Apa Bedanya?

Hero

Sumber:

Dalam dunia perpajakan Indonesia, terdapat dua istilah yang biasa digunakan dalam sistem perpajakan, yaitu pemotongan dan pemungutan Pajak. Dua istilah ini sekilas terlihat sama, namun sesungguhnya memiliki perbedaan dalam penggunaanya. Berdasarkan ketentuan perundangan-undangan perpajakan, pemungutan pajak biasanya lebih condong kepada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, sedangkan pemotongan pajak biasanya lebih condong digunakan untuk Pajak Penghasilan.

Pemungutan pajak adalah proses pengenaan dan penagihan pajak langsung kepada pihak yang terlibat dalam transaksi pembayaran. Pemungutan ini biasanya dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Lembaga Pemerintah. Dalam kegiatan pemungutan PPN, wajib pajak akan mendapatkan penghasilan secara penuh tanpa dikurangi potongan, namun berkewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan ketentuan kepada lembaga pemerintah. Tujuan utama dari pemungutan pajak adalah untuk mengumpulkan pendapatan negara yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah.

Berbeda dengan pemungutan pajak, pemotongan pajak adalah proses pengurangan atau pemotongan sebagian pendapatan atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembayar kepada pihak penerima. Dalam pemotongan pajak, penghasilan yang seharusnya diterima oleh wajib pajak tidak akan diterima secara penuh, namun sebagai gantinya wajib pajak tidak berkewajiban untuk membayar tambahan uang apapun. Tujuan utama dari pemotongan pajak adalah untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan secara tepat, serta memudahkan penerima untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan prinsipnya, pemungutan PPN dan pemotongan PPh di Indonesia sama-sama menggunakan prinsip self-assesment, artinya pihak yang memungut maupun yang memotong diberikan kepercayaan penuh oleh pemerintah untuk melakukan penghitungan, pemungutan atau pemotongan serta menyetorkan dan melaporkan pajak yang terhutangnya sendiri.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemotongan maupun pemungutan sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari pemotongan pajak adalah kemudahan administratif dan kepastian dalam pembayaran pajak. Dengan pemotongan pajak langsung, dapat mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara otomatis dan tepat waktu. Di sisi lain, pemungutan pajak mempunyai kompleksitas secara administratif karena wajib pajak bertanggung jawab atas perhitungan dan pelaporan pajaknya sendiri.

Adapun kelebihan pemungutan pajak adalah wajib pajak mempunyai kontrol yang lebih besar atas perhitungan pajak dan pembayaranya sehingga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengoptimalkan dan memanfaatkan kebijakan perpajakan yang berlaku. Hal ini tidak dapat dilakukan dalam pemotongan pajak, karena wajib pajak tidak memiliki kontrol penuh atas pemotongan pajak yang dilakukan pihak ketiga serta tidak semua jenis pendapatan dapat dikenakan pemotongan pajak, sehingga masih ada kemungkinan adanya kekurangan pajak yang harus dibayarkan secara terpisah.