Pemohon Banding/Penggugat Harus Membuat Akun Sebelum Pakai e-Tax Court

Sumber:
Pemohon Banding/Penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum menggunakan e-tax court. Menu e-registration merupakan fitur yang digunakan pengguna baru saat hendak mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan Pemohon Banding/Penggugat, adapun untuk kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-tax court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan Wajib Pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya.
Adapun penunjukan dan persetujuan kuasa hukum dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara. Pertama, melalui menu Wajib Pajak. Kedua, melalui melalui Kuasa Hukum. Penunjukan dan persetujuan tersebut dilakukan dengan menggunggah surat kuasa. Ada beberapa syarat registrasi akun e-tax court. Untuk Wajib Pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akaun dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk penanggung pajak, syaratnya adalah menggunggah surat permohonan registrasi akun dan SKT/NPWP/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/kartu keluarga/paspor. Bagi kuasa hukum, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum.
Sesuai dengan PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik diterapkan mulai 31 Juli 2023. Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.
Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi pajak dan persidangan secara elekronik.