Pemindahbukuan dalam PMK 81 Tahun 2024

Sumber:
Pemerintah merilis PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Salah satu beleid yang berubah adalah pengaturan mengenai pemindahbukuan, yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK/03/2021.
Berikut adalah perbandingan antara peraturan sebelumnya dan peraturan baru mengenai pemindahbukuan.
PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021 |
PMK Nomor 81 Tahun 2024 |
Pasal 16
|
Pasal 108
Pemindahbukuan dapat dilakukan:
Pasal 109
|