Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 December 2024

Pemindahbukuan dalam PMK 81 Tahun 2024

Hero

Sumber:

Pemerintah merilis PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Salah satu beleid yang berubah adalah pengaturan mengenai pemindahbukuan, yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK/03/2021.

Berikut adalah perbandingan antara peraturan sebelumnya dan peraturan baru mengenai pemindahbukuan.

PMK Nomor 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 18/PMK.03/2021

PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pasal 16

           

  1. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

        

  1. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 108

 

Pemindahbukuan dapat dilakukan:

  1. berdasarkan permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.

 

Pasal 109

 

  1. Pemindahbukuan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
  1. penggunaan Deposit Pajak;
  2. pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  3. penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan Meterai digital; dan
  4. jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

 

​​​​​​​