Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 July 2026

Pemilik PT Tertutup Wajib Tahu! Aturan Baru Laporan Tahunan Lewat Notaris dan Efek Domino ke Pajak Perusahaan

Hero

Sumber: Magnific

Bagi pemilik atau pengurus Perseroan Terbatas (PT) Tertutup—alias PT biasa yang sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa efek, ada info penting yang tidak boleh dilewatkan. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah memberlakukan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan PT sekarang wajib lewat akta notaris dan didaftarkan ke sistem AHU Online. Jadi, bukan cuma PT Besar (Tbk) atau Persero saja, PT Tertutup pun sekarang punya kewajiban yang sama.

Apa hubungannya aturan hukum korporasi ini dengan Pajak Perusahaan?

  1. Siapa Saja yang Wajib Lapor?

Aturan ini membagi PT menjadi dua kelompok besar, yaitu:

  • PT yang Wajib Diaudit oleh Akuntan Publik
  • PT yang Tidak Wajib Diaudit (PT berskala mikro/kecil yang tidak memenuhi kriteria audit wajib)
  1. Apa Saja Isi Laporannya?

Bukan cuma lembar angka-angka saja, dokumen yang harus dilaporkan meliputi:

  • Laporan Keuangan
  • Laporan Kegiatan Perseroan
  • Laporan TJSL/CSR (khusus bagi PT yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam)
  • Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
  • Informasi Masalah atau Sengketa (jika ada)
  • Data Direksi & Komisaris beserta total remunerasi/gajinya

Aturan dari Kemenkumham, secara tidak langsung akan menjadi "kaca spion" bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kenapa?

  1. Data Harus Klop (Sinkronisasi Data)

Laporan keuangan yang dituangkan ke dalam akta notaris dan masuk ke sistem AHU Online harus sama/konsisten dengan Laporan Keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan Badan. Jika data aset, modal, keuntungan, atau biaya di AHU berbeda dengan yang dilaporkan di kantor pajak, ini bisa memicu sistem melayangkan "surat cinta" alias SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) dari fiskus pajak.

  1. Transparansi Gaji Direksi & Komisaris

Di aturan ini, data direksi, komisaris, beserta total remunerasinya (gaji/tunjangan) wajib dilaporkan secara transparan. Bagi orang pajak, data ini sangat mudah dicocokkan dengan pelaporan PPh Pasal 21 perusahaan. Jadi, pastikan biaya gaji yang dipotong pajaknya tiap bulan sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akta laporan tahunan tersebut.

Era cross-checking data antar-instansi pemerintah sudah makin canggih. Aturan baru ini menuntut PT Tertutup untuk memiliki pembukuan yang rapi, jujur, dan legal. Mulai sekarang, pastikan tim akuntansi dan pajak perusahaan duduk bersama saat menyusun laporan keuangan RUPS, agar angka yang masuk ke akta notaris dan angka yang masuk ke SPT Pajak hasilnya 100% klop dan sama.