Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 February 2025

Pemerintah Terbitkan Pajak Minimum Global Melalui PMK 136/2024

Hero

Sumber: pexels.com

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kebijakan ini merupakan aturan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, GloBE diterapkan pada entitas konstituen dalam grup perusahaan multinasional (PMN) yang memiliki pendapatan bruto tahunan konsolidasi minimal 750 juta euro. Syarat ini harus terpenuhi setidaknya dalam dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Sebagai ilustrasi, PT A adalah induk utama dari Grup PMN A yang memiliki entitas di beberapa negara, yaitu B Co 1 dan B Co 2 di negara B, serta C Co di negara C. Pendapatan bruto konsolidasi Grup PMN A tercatat sebagai berikut:

 

  • 800 juta euro pada tahun pajak 2021,
  • 600 juta euro pada tahun pajak 2022,
  • 600 juta euro pada tahun pajak 2023, dan
  • 800 juta euro pada tahun pajak 2024.

 

Dengan memenuhi kriteria pendapatan minimal dalam dua dari empat tahun pajak, Grup PMN A termasuk dalam cakupan GloBE sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024.

Pengenaan pajak tambahan (top-up tax) dilakukan apabila perusahaan memiliki effective tax rate (ETR) di bawah 15%. Mekanisme yang digunakan adalah Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Bahwa sekitar 4.000 perusahaan di Indonesia masuk dalam cakupan GloBE. Dari jumlah tersebut, 30 perusahaan teridentifikasi sebagai Ultimate Parent Entity, dan sekitar 400 perusahaan memiliki ETR di bawah 15%.

Saat ini, terdapat 40 negara yang telah mengeluarkan aturan terkait Pajak Minimum Global, termasuk negara-negara Uni Eropa, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada. Di ASEAN, Vietnam telah mengimplementasikan IIR dan DMTT pada 2024. Singapura dan Malaysia dijadwalkan menerapkan IIR dan DMTT pada 2025, sementara Thailand akan mengimplementasikan IIR, DMTT, dan UTPR pada tahun yang sama.