Pemerintah Siapkan Aturan Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan

Sumber:
JAKARTA – Untuk melaporkan natura/kenikmatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerbitkan peraturan mengenai daftar nominatif natura/kenikmatan yang harus dilaporkan oleh pemberi imbalan. Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan bahwa pelaporan natura/kenikmatan sebagai objek pajak dalam SPT Tahunan akan diakomodasi dalam daftar nominatif tersendiri.
Daftar nominatif telah digunakan untuk melaporkan biaya promosi pada SPT Tahunan. Dalam daftar nominatif biaya promosi, terdapat informasi mengenai nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.
Seperti yang telah diketahui, imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima dan dapat dibiayakan oleh pihak pemberi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) mengenai pajak penghasilan atas natura/kenikmatan, jika pegawai atau pemberi jasa menerima imbalan natura, maka penghasilan bagi penerimanya adalah setara dengan nilai pasar dari natura. Di sisi lain, apabila imbalan yang diterima adalah berupa kenikmatan, maka nilainya setara dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
Dalam peraturan tersebut diatur pula mengenai kewajiban pemberi kerja memotong PPh 21 atas imbalan berupa natura/kenikmatan yang diterima pegawai mulai dari masa pajak Juli 2023 dan pemberi kerja harus melaporkan natura/kenikmatan yang diberikan dalam SPT Tahunan.