Pemerintah Prioritaskan Investor Dalam Negeri Untuk Pembangunan IKN

Sumber:
JAKARTA – Terkait pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan investor dalam negeri. Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur seperti hotel, restoran, perumahan, rumah sakit, dan sejenisnya akan diprioritaskan untuk investor domestik. Sementara itu, investasi dari luar negeri akan digunakan untuk pembangunan berbasis teknologi tinggi.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 (PP 12/2023) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pemerintah memberikan insentif-insentif pajak guna mendorong investasi dalam rangka pembangunan di daerah IKN, yaitu: pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi WP badan dalam negeri; Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor Keuangan di Financial Center; pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional; pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu; pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba; Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final; Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Insentif lain yang diberikan pemerintah adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dan/atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis, pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP, dan pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor.