Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 June 2026

Pemerintah Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5% melalui PP 20 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu fokus utama perubahan ini adalah penyempurnaan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi bagi pelaku usaha kecil dan pencegahan praktik penghindaran pajak.

Pada prinsipnya, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan. Dengan menggunakan tarif final berdasarkan omzet, Wajib Pajak tidak perlu menghitung penghasilan neto sebagai dasar pengenaan pajak. Pemerintah menilai pendekatan ini sangat membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana dan efisien.

Namun demikian, dalam praktiknya ditemukan adanya Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas ini secara tidak tepat. Beberapa pelaku usaha melakukan pengaturan usaha atau membentuk beberapa entitas untuk tetap berada dalam batas omzet tertentu sehingga terus menikmati tarif final yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah memperjelas siapa saja yang dapat memanfaatkan tarif final 0,5%. Fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan sejumlah pengecualian. Misalnya, Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum PPh tidak dapat kembali menggunakan tarif final. Demikian pula Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga profesional tertentu tidak dapat memanfaatkan tarif final apabila kegiatannya pada hakikatnya merupakan pekerjaan bebas.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, sistem perpajakan menjadi lebih adil, basis pajak dapat diperluas, dan potensi penyalahgunaan fasilitas dapat diminimalkan.

Bagi pelaku usaha, penting untuk melakukan evaluasi terhadap struktur usaha dan peredaran bruto yang dimiliki. Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan tarif final meskipun sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP 20 Tahun 2026.