Pemerintah Perbaharui Ketentuan Mengenai Penyusutan

Sumber:
JAKARTA – Pada 17 Juli 2023, pemerintah mengundangkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), diharapkan peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan para wajib pajak.
Seperti yang diketahui, kelompok penyusutan harta berwujud bukan bangunan terdiri dari 4 kelompok sesuai dengan masa manfaatnya, yaitu 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Sementara untuk harta berwujud bangunan, pengelompokan masa manfaatnya yaitu 10 tahun untuk bangunan tidak permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Begitu pula halnya dengan amortisasi harta tak berwujud. Bila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Wajib pajak juga harus menyampaikan pemberitahuan apabila ingin melakukan penyusutan atau amortisasi dengan masa manfaat yang sebenarnya paling lambat tanggal 30 April 2024.
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dan pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.