Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 May 2023

Pemerintah Memberikan Insentif Bebas PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Hero

Sumber:

JAKARTA – Setelah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan kendaraan listrik, kini pemerintah menambah lagi insentif untuk kendaraan listrik yaitu pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 (Permendagri 6/2023) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Sementara itu, untuk pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Dengan adanya insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi kendaraan listrik yang nantinya akan mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Selain itu, insentif ini diimplementasikan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Insentif ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif dan dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.