Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 April 2025

Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah di 2025

Hero

Sumber: Freepik

Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen di tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah diterapkan pada tahun 2023 dan 2024.

 

Berdasarkan PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah memiliki kode identitas rumah;
  • Pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanpa pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

 

Insentif ini terbagi dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 13/2025:

  1. Untuk penyerahan dengan tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) antara 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
  2. Untuk penyerahan dengan tanggal BAST antara 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

 

Persyaratan utama untuk memperoleh insentif ini adalah unit yang dibeli harus merupakan properti baru dalam kondisi siap huni. Selain itu, pembayaran pertama atas unit tersebut tidak boleh dilakukan sebelum 1 Januari 2025.

 

Insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta oleh warga negara asing yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

 

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Jika seseorang telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelum peraturan ini, dapat memanfaatkan kembali insentif ini untuk pembelian rumah lain, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.