Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 October 2025

Pemeriksaan Terfokus: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam. Jangka waktu pengujian pemeriksaan terfokus paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) disampaikan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak. Untuk jangka waktu Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan (PHAP) dan pelaporan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.

 

Pemeriksa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan diperiksa. Dalam Pasal 8 Ayat (2) PMK 15/2025 disebutkan bahwa wajib pajak berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu. Selain itu, wajib pajak juga berhak menerima pemberitahuan tertulis apabila terdapat perubahan atas pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu.

 

Untuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak selama berlangsungnya pemeriksaan terrfokus dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (4) PMK 15/2025, yaitu:

  1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
  2. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;
  3. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
  1. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
  2. menyimpan dokumen lain;
  3. menyimpan uang; dan/atau
  4. menyimpan barang,

yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;

  1. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:
  1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  2. memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  4. menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan; dan
  1. memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.