Pemeriksaan Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sumber:
Data konkret adalah data berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti potong/pungut PPh, data perpajakan terkait Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak menyampaikan SPT, ataupun data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan data konkret adalah pemeriksaan kantor, yakni pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).
Adapun pembahasan dengan tim quality assurance adalah hak Wajib Pajak yang dapat digunakan jika ada hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa dan Wajib Pajak. Pembahasan dapat dilakukan sepanjang perbedaan pendapat terbatas hanya pada dasar hukum koreksi.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim quality assurance, kecuali menyangkut pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor. Berdasarkan aturan tersebut, hak Wajib Pajak untuk mengajukan quality assurance dikecualikan khusus atas pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor. Aturan tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan. Penjelasan yang dimaksud, salah satunya mengenai hak untuk mengajukan permohonan dilakukannya pembahasan dengan tim quality assurance, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.