Pemeriksaan Dapat Ditangguhkan?

Sumber: Freepik
Apabila dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dan hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka pemeriksaan yang tadinya sedang berlangsung ditangguhkan. Penangguhan ini diberitahukan secara tertulis melalui surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Pemeriksaan yang ditangguhkan dilanjutkan apabila:
- pemeriksaan bukti permulaan dihentikan karena:
- tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan:
- karena tidak terdapat cukup bukti;
- karena peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia; atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di sisi lain, pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dihentikan, apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena:
- Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.