Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 April 2022

Pemeriksaan Bukper, Siapkah kita?

Hero

Sumber:

Oleh: Hariyani Puspita

 

Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.  

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukper adanya dugaan terjadi penyimpangan dan tindak pidana perpajakan maka informasi, data, laporan atau pengaduan (IDLP) itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk memberikan legalitas adanya dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

Pemeriksaan Bukper terdiri dari pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Pemeriksaan terbuka dilakukan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP atau merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan bukper secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Penyelesaian Pemeriksaan bukper dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak penyampaian/penerimaan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur dan standar pelaksaan pemeriksaan bukper, serta kewajiban, hak dan kewenangan dalam pemeriksaan bukper saat ini diatur dalam PMK 239/2014.

Sesuai dengan data yang di share oleh laman instagram DJP, bahwa di tahun 2021 sebanyak 1.237 Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan Bukper, 139 WP ditindaklanjuti dengan penyidikan, 93 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21), dan 10 kasus dilakukan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Data tersebut memperlihatkan banyak nya kasus bukper yang sedang dijalankan. Lalu bagaimana jika perusahaan kita terkena pemeriksaan bukper? Jangan khawatir dan tetap tenang. Persiapkan data- data yang diminta dan jalin komunikasi yang baik dengan pemeriksa. Jika anda masih merasa tidak yakin, tidak masalah! Silahkan menghubungi enforceA dan Kami siap membantu mendampingi pemeriksaan bukper Anda ?.