Pemeriksa Dapat Melakukan Penyegelan Saat Proses Pemeriksaan Berlangsung
Sumber: Magnific
Saat Proses pemeriksaan pajak berlangsung, pemeriksa dapat melakukan penyegelan terhadap tempat atau ruangan yang dimiliki Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak disebutkan penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data elektronik dan benda-benda lain.
Pemeriksa berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
Proses penyegelan dapat dilakukan apabila pada saat pelaksanaan pemeriksaan:
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
- menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
- menyimpan dokumen lain;
- menyimpan uang; dan/atau
- menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; atau
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat.
Dalam melakukan penyegelan, Pemeriksa Pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain tim Pemeriksa dan dituangkan dalam berita acara penyegelan.
Pembukaan segel dapat dilakukan apabila:
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa telah memberi izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
- terdapat permintaan dari Penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa selain tim Pemeriksa dan membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi.