Pemenuhan Persyaratan WPDN menjadi SPLN

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel kami yang berjudul Indonesia Menganut Territorial Tax System?, perubahan konsep pemajakan Indonesia dari worldwide tax system menjadi hybrid territorial tax system bersamaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja ditunjukkan dengan penerapan konsep pemajakan atas dua jenis Subjek Pajak, yang salah satunya adalah Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu. UU Cipta Kerja menentukan bahwa WPDN tersebut tergolong sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sehingga penghasilan yang WPDN tersebut terima dari luar Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia dan tidak diperhitungkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Lalu bagaimana pemenuhan persyaratan tertentu yang dimaksud di atas agar dapat digolongkan sebagai WPDN SPLN tersebut?
WPDN yang menjadi SPLN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi 5 persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suami atau isteri, anak-anak, dan/ atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya, yaitu:
- telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
- telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 – angka 3 di atas dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:
- angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
- dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada persyaratan huruf a, pemenuhan angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI bersangkutan tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia yang:
- dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
- dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
- bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
- dalam hal WNI bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai angka 1 namun juga masih bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia, WNI tersebut juga harus memenuhi persyaratan sesuai angka 2;
- dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI memenuhi persyaratan angka 2, pemenuhan persyaratan angka 3 tidak harus dipenuhi; dan
- dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan angka 3.
Persyaratan angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan angka 4 terpenuhi dalam hal dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:
- menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- nama WNI tersebut;
- tanggal penerbitan;
- periode berlakunya; dan
- nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
- periode sebagaimana dimaksud pada huruf b poin ke-3 berakhir paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Untuk memperoleh Surat Keterangan WNI sebagaimana dimaksud pada persyaratan angka 5 huruf b di atas harus:
- menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam persyaratan angka 1 – angka 5 di atas; dan
- melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan di atas.
Permohonan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, atau dalam hal saluran tertentu tersebut belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil penelitian menerbitkan Surat Keterangan WNI atau Surat Penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Dalam hal batas waktu 30 hari telah terlewati dan Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati.
Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.