Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 October 2025

Pemekaran Usaha yang Bisa Menggunakan Nilai Buku Untuk Pengalihan Harta

Hero

Sumber: Freepik

Dalam praktik bisnis modern, perusahaan kerap melakukan restrukturisasi sebagai bagian dari strategi pertumbuhan maupun efisiensi usaha. Restrukturisasi tersebut dapat berbentuk penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan usaha. Dalam restrukturisasi ini, biasanya ada substansi pengalihan harta antar entitas dalam satu grup usaha. Setiap langkah ini memiliki konsekuensi hukum, akuntansi, maupun perpajakan yang harus diperhatikan secara cermat oleh manajemen.

 

Salah satu isu yang sering muncul dalam pengalihan harta adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Umumnya, nilai pasar wajar dijadikan rujukan dalam transaksi, namun terdapat kondisi tertentu di mana regulasi memperkenankan penggunaan nilai buku sebagai dasar pengalihan. Mekanisme ini menjadi penting karena dapat memberikan efisiensi fiskal sekaligus mendukung tujuan restrukturisasi tanpa menimbulkan beban pajak yang berlebihan.

 

Dalam ketentuan yang sudah diperbarui dalam PER 8/PJ/2025, pemerintah mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi usaha, tentu dengan melalui permohonan terlebih dahulu ke DJP melalui portal-portal khusus yang sekarang sudah disediakan. Untuk bentuk pemekaran usaha, berikut kondisi Wajib Pajak yang bisa menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta:

  • Pemisahan usaha 1 Wajib Pajak badan dalam negeri menjadi 2 Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru,
  • Mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut,
  • Tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Atau

  • Pemisahan usaha 1 Wajib Pajak badan dalam negeri dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri,
  • Tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama,
  • Merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.

Atau

  • Suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri,
  • Mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 badan usaha,
  • Tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.