Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2023

Pembuatan NPWP Perempuan Menikah

Hero

Sumber:

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, yang berarti penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Saat seorang perempuan ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, maka sistem akan mengecek status perkawinannya terlebih dahulu. Apabila sistem mendeteksi bahwa wajib pajak tersebut adalah seorang perempuan kawin, maka pendaftaran NPWP bisa saja ditolak dengan notifikasi berbunyi ‘Validasi NIK Gagal, Kategori WP tidak sesuai. Data Kependudukan Jenis Kelamin Perempuan dan Status Kawin, Namun Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi’.

Notifikasi tersebut muncul dikarenakan pada saat validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sistem membaca bahwa status wajib pajak pada data NIK dan KK tersebut adalah perempuan kawin. Sistem akan otomatis menolak permohonan pembuatan NPWP apabila wajib pajak perempuan dengan status kawin memilih kategori ‘Wajib Pajak Orang Pribadi’.

Apabila terjadi hal demikian, wajib pajak dapat memilih kategori istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT). Setelah memilih di antara kedua opsi tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan kembali proses permohonan pembuatan NPWP-nya.