Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2025

Pembuatan Faktur Pajak kepada Subjek Pajak Luar Negeri Menurut PER 11/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 22 Mei 2025 lalu, pemerintah resmi menetapkan PER 11/PJ/2025 mengenai ketentuan penyampaian SPT PPh, PPN dan PPnBM, dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan. PER 11/PJ/2025 tersebut mengatur tata cara teknis pembuatan bukti potong, Faktur Pajak hingga penyampaian SPT.

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atas PPN maupun PPnBM. Faktur Pajak merupakan dokumen yang sangat krusial bagi PKP untuk membuktikan bahwa PPN telah dipungut.

Sebagaimana yang telah diketahui syarat dalam pembuatan Faktur Pajak, untuk identitas pembeli, penjual harus mencantumkan nama, NPWP atau NIK, serta alamat pada Faktur Pajak. Bagaimana jika pembeli merupakan subjek pajak luar negeri baik orang pribadi ataupun badan yang tidak memiliki NPWP ataupun NIK? Identitas apa yang harus dicantumkan oleh penjual saat membuat Faktur Pajak?

PER 11/PJ/2025 telah mengatur jika transaksi penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada subjek pajak luar negeri, sebagaimana disebutkan pada Lampiran PER 11/PJ/2025 halaman 284. Jika Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri orang pribadi maka kolom “NPWP” diisi dengan 0000000000000000 dan kolom “Nomor Paspor” diisi dengan nomor paspor subjek pajak luar negeri orang pribadi yang bersangkutan. Lalu, Jika Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka kolom “NPWP” diisi dengan 0000000000000000.

Jadi, jika transaksi dilakukan dengan subjek pajak luar negeri orang pribadi maka pada bagian NPWP diisi 0000000000000000 ditambah nomor paspor subjek pajak luar negeri orang pribadi tersebut. Sedangkan, jika transaksi dilakukan dengan subjek pajak luar negeri badan maka bagian NPWP diisi 0000000000000000.