Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak
Sumber: Magnific
Disebutkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026, Menteri berwenang untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak, dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Kewenangan ini dilimpahkan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal dalam bentuk mandat atau delegasi.
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan, Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
- menetapkan pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
- menetapkan keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan
- melakukan tindakan yang diperlukan terkait:
- penyelenggaraan PPL;
- penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik;
- penyelenggaraan uji kompetensi; atau
- penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Sedangkan untuk pengawasan, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif; dan/atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu, kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak.
Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif. Apabila perintah untuk melakukan kewajiban tertentu tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya.